Minggu, 01 April 2012

DEMOKRASI


Bab I
Pendahuluan
1.1  Latar belakang
Secar etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti  pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “ Rakyat berkuasa “. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalan kan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ). Dengan demikian dalam suatu Negara yang menganut  sistem pemerinthan demokrasi, kekuasaan tertinggi nyaada ditangan rakyat sebagaimana pengertian demokrasi yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “the goverment from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakya)
1.2.Tujuan
Mahasiswa:
Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME; Berperikemanusiaan yang adil dan beradab; Mendukung persatuan; Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu dan golongan; Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
Warga Negara Indonesia :
Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan jiwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kehidupannya sebagai warga negara Republik Indonesia; Menguasai pengetahuan dan pemahaman yang hendak diatasi dengan penerapan pemikiran dengan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945; Memupuk sikap dan prilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila; Diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah yang dihadapi oleh masyarakat , bangsanya secara berkesinambungan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam pembukaan UUD 1945.


BAB 2
PENDAHULUAN / ISI

·         Pengertian demokrasi
Secar etimologis, demokrasi berasal dari bahasa yunani, yaitu dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti  pemerintahan atau kratein yang berarti memerintah. Demokrasi dapat diterjemahkan sebagai “ Rakyat berkuasa “. Dengan kata lain demokrasi adalah pemerintahan yang dijalan kan oleh rakyat baik secara langsung maupun tidak langsung ( melalui perwakilan ). Dengan demikian dalam suatu Negara yang menganut  sistem pemerinthan demokrasi, kekuasaan tertinggi nyaada ditangan rakyat sebagaimana pengertian demokrasi yang diucapkan oleh Abraham Lincoln “the goverment from the people, by the people and for the people “ ( suatu pemerinthan dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat )”.
Jadi demokrasi berarti kekuasaan berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat yang  berkuasa sekaligus diperintah pemerintahan dalam Negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.
Dewasa ini , bentuk demokrasi paling umum dengan jumlah penduduk kota ratusan ribu bahkan jutaan orang adalah demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan dalam demokrasi tidak langsung, para pejabat membuat UU dan menjalan kan program untuk kepentingan umum atas nama rakyat. Hak – hak rakyat dihormati dan dijunjung tinggi, karena pejabat itu dipilih dan diangkt oleh rakyat.
·         Kaitan Demokrasi dan Bentuk Pemerintahan
Rumuan kedaulatan ditangan Rakyat menunjuk kan bahwa kedudukan rakyatlah yang tertinggi dan paling sentral. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Oleh karena itu “rakyat” adalah merupakan paradigm sentral kekuasaan Negara. Adapun rincian structural ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
a. Konsep kekuasaan
Konsep kekuasaan Negara menurut demokrasi sebagai terdapat dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Kekuasaan ditangan Rakyat.
a. Pembukaan UUD 1945 alinia IV
b. Pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945
c. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1)
d. Undang – Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2)
2. Pembagian kekuasaan
3. Pembatasan Kekuasaan
b. Konsep Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan menurut UUD 1945 dirinci sebagai berikut :
1. Penjelasan UUD 1945 tentang pokok pikiran ke III, yaitu “..Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam UUD 1945, harus berdasar atas kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia
2. Putusan majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara terbanyak, misalnya pasal 7B ayat 7
Ketentuan-ketentuan tersebut diatas mengandung pokok pikiran bahwa konsep pengambilan keputusan yang dianut dalam hokum tata Negara Indonesia adalah berdasarkan:
a) Keputusan didasarkan pada suatu musyawarah sebagai azasnya, artinya segala keputusan yang diambil sejauh mungkin diusahakan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
b) Namun demikian, jikalau mufakat itu tidak tercapai,maka dimungkinkan pengambilan keputusan itu melalui suara terbanyak
c. Konsep pengawasan
Konsep pengawasan menurut UUD 1945 ditentukan sebagai berikut:
1) Pasal 1 ayat 2, “ Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar”.
2) Pasal 2 ayat 1, “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan anggota DPD. Berdaarkan ketentuan tersebut, maka menurut UUD 1945 hasil amandemen, MPR hanya dipilih melalui Pemilu.
3) Penjelasan UUD 1945 tentang kedudukan DPR disebut, “…kecuali itu anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. Oleh karena itu, DPR dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka konsep kekuasaan menurut demokrasi Indonesia sebagai tercantum dalam UUD 1945 pada dasarnya adalah:
a) Dilakukan oleh seluruh warga Negara. Karena kekuasaan di dalam system ketatanegaraan Indonesia adalah di tangan rakyat.
b) Secara formal ketatanegaraan pengawasan ada di tangan DPR
d. Konsep Partisipasi
Konsep partisipasi menurut UUD 1945 adalah sebagai berikut:
1) Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang dasar 1945
“ Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya”.
2) Pasal 28 UUD 1945
“ Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”
3) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
·         Implementasi Pendidikan Demokrasi
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alasan yaitu:
a. Hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh studi UNESCO pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebihd ari 100 sarjana barat dan timur, sementaa Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat  hidup dalam porsi yang berbeda-beda.
b. Demikrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan Negara sebagai organisasi tertinggi tetapi ternyata berjalan dalam jalur yang berbeda-beda.
Dalam hubungannya dengan implementasi ke dalam system pemerintahan, demokrasi juga melahirkan system yang bermacam-macam seperti:
a. Sistem presidensial yang menyejajarkan antara parlemen dan presiden dengan member dua kedudukan kepada presiden yakni sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
b. Sistem Parlementer yang meletakkan pemerintahan dipimpin oleh perdana menteri yang hanya berkedudukan sebagai pemerintahan dan bukan kepala Negara sebab kepala Negara bias diduduki oleh raja atau presiden yang hanya sebagai symbol kedaulatan dan persatuan.
c. Sistem referendum yang meletakkan pemerintah sebagai bagian dari parlemen. Di beberapa Negara ada yang menggunakan system campuran antara presidensial dengan parlementer, yang antara lain dapat dilihat dari system ketatanegaraan di Prancis atau Indonesia berdasar UUD 1945

Bab III
Penutup
·         Kesimpulan
·         Jadi demokrasi berarti kekuasaan berarti kekuasaan dari rakyat. Demokrasi adalah sebuah bentuk pemerintahan rakyat yang  berkuasa sekaligus diperintah pemerintahan dalam Negara demokrasi pada dasarnya adalah pilihan rakyat yang berdaulat dan diberi tugas untuk menyelenggarakan pemerintahan Negara serta mempertanggung jawabkan pada rakyat demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilaksanakan oleh rakyat dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat.

·         Saran
Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan tidak hanya dipahami secar formalitas saja, namun harus diterapkan pula nilai – nilainya. Karena kita sebagai generasi penerus bangsa yang nantinya sebagai pemimpin di Negara kita harus mempunyai bekal moral & etika yang baik agar kita membangun bangsa ini menjadi bangsa yang baik.
Daftar Pustaka
Budiyanto, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta, Erlangga, 2005.
Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.
http://masri.blog.com/2009/10/27/demokrasi-dan-pendidikan-demokrasi/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar